portal berita online terbaik di indonesia
Berita  

Anwar Usman Diduga Kuat Membiarkan Mahkamah Konstitusi Jadi Alat Politik Pragmatis

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terus mendapatkan kritikan pascaputusan MK tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden. Kritikan kali ini datang dari Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Beni Kurnia Illahi. Beni mengungkapkan bahwa Constitutional and Administrative Law Society (CALS) telah memprediksi putusan MK tersebut sejak awal. Beni juga menyebut bahwa Anwar Usman diduga membiarkan MK menjadi alat politik pragmatis dengan mengubah persyaratan batas usia minimal 40 tahun bagi calon presiden dan wakil presiden yang tertuang dalam UU Pemilu. Hal ini berseberangan dengan prinsip nemo judex in causa sua dan ketentuan dalam UU Kekuasaan Kehakiman.

Beni juga menjelaskan posisi hakim MK terkait putusan syarat usia calon presiden dan wakil presiden. Terdapat 3 hakim yang berpendapat bahwa calon harus memiliki usia 40 tahun atau pernah/sedang menjabat melalui pemilihan umum termasuk pilkada. 1 hakim berpendapat bahwa calon harus memiliki usia 40 tahun atau berpengalaman sebagai gubernur yang persyaratannya ditentukan oleh undang-undang. 1 hakim lainnya berpendapat bahwa calon harus memiliki usia 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah tingkat provinsi. Sedangkan 4 hakim lagi menolak untuk memutuskan hal ini.

Beni menyampaikan kritiknya terhadap komposisi tersebut, mengatakan bahwa perkara seharusnya tidak bisa diputuskan karena tidak ada mayoritas. Ia menjelaskan bahwa putusan pengadilan yang baik adalah putusan yang selesai.

Sumber: https://www.sindonews.com/topic/135977/anwar-usman