Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memeriksa Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi (AQ) terkait kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo. Nama Achsanul Qosasi disebut karena diduga menerima aliran dana sebesar Rp40 miliar dalam sidang kasus tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan pemeriksaan terhadap Achsanul tinggal menunggu persetujuan tertulis dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, tindakan kepolisian terhadap anggota BPK untuk pemeriksaan suatu perkara harus dilakukan dengan perintah Jaksa Agung setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari presiden.
Tim penyidik Kejagung sudah mengirimkan surat ke presiden dan saat ini menunggu persetujuan untuk memanggil Achsanul Qosasi sebagai saksi. Ketut Sumedana yakin bahwa Presiden Jokowi dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memiliki komitmen yang sama dalam pemberantasan korupsi dan ingin menyelesaikan semua permasalahan yang berkembang di persidangan.