Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri akan menyerahkan tersangka kasus penistaan agama Panji Gumilang kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Foto/MPI
JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri akan menyerahkan tersangka kasus penistaan agama Panji Gumilang kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Berdasarkan pantauan MNC Portal di lapangan, Panji Gumilang nampak mengenakan batik bernuansa hitam dan dibalut baju oranye khas tersangka. Tidak lupa, ia menggunakan kopiah hitam dengan kacamata.
Terlihat Panji Gumilang juga menggunakan tali tis untuk memborgol tangannya. Namun satu tangan terborgol, satu lainnya tidak. Ia mulai terlihat di Gedung Bareskrim pada pukul 07.43 WIB.
Sebagai informasi, tersangka dan barang bukti dalam kasus penistaan agama Panji Gumilang akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidaknya dilimpahkan ke pengadilan.
Sebelumnya, jaksa peneliti pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara dugaan penistaan agama atas nama tersangka Panji Gumilang lengkap secara materil maupun formil. Selanjutnya Panji Gumilang bakal menjalani persidangan.
“Berkas perkara atas nama tersangka ARPG dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21) setelah dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti (P.16),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Jumat (27/10/2023).
Dalam kasus tersebut, tersangka Panji Gumilang dikenakan Pasal 14 ayat (1) Subsidair Pasal 14 ayat (2) Subsidair Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 atau Pasal 156a ayat (1) KUHP atau Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(kri)