portal berita online terbaik di indonesia
Berita  

Hakim Tidak Boleh Bohong, Harus Jujur

Hakim Konstitusi Arief Hidayat akan menjalani sidang pemeriksaan terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Dia berkomitmen untuk memberikan keterangan dengan jujur. Sidang ini dilakukan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa (31/10/2023).

Arief mengatakan bahwa sebagai seorang hakim, harus memberikan keterangan yang jujur dan tidak boleh berbohong. Meskipun demikian, Arief mengaku tidak melakukan persiapan khusus untuk sidang perdana ini. Dia mengatakan bahwa sebagai hakim panggilan, dia hanya dihubungi dan harus datang tanpa persiapan khusus.

Namun, Arief tidak mengungkapkan secara rinci keterangan apa yang akan dia sampaikan kepada MKMK. Dia mengatakan bahwa keterangan tersebut belum disampaikan kepada MKMK dan dia tidak diperbolehkan mengungkapkannya di sini karena itu dianggap sebagai dosa.

Pada sidang pemeriksaan hari ini, ada tiga hakim yang dihadirkan, yaitu Ketua MK Anwar Usman, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih. Laporan pelanggaran kode etik oleh Anwar Usman dan lainnya bermula ketika mereka menangani perkara mengenai Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Dalam perkara ini, terdapat gugatan terkait batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres). Dari 11 gugatan tersebut, hanya satu yang dikabulkan oleh MK, yaitu gugatan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.