Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu, Kemendagri, dan DKPP telah menyepakati rancangan perubahan Pasal 13 ayat 1 huruf q PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan pendaftaran peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Rancangan perubahan PKPU ini disesuaikan dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengizinkan kepala daerah berusia di bawah 40 tahun dapat mendaftar sebagai calon presiden dan wakil presiden.
Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan persetujuannya terhadap Rancangan Peraturan KPU tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa (31/10/2023) malam.
Sebelumnya, KPU telah mengajukan Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Perubahan atas PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Ketua KPU, Hasyim Asya’ri, menjelaskan alasan dilakukannya perubahan PKPU tersebut. Revisi ini disesuaikan dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memungkinkan kepala daerah di bawah 40 tahun menjadi calon presiden dan wakil presiden.
Adapun perubahan tersebut diajukan pada Pasal 13 ayat 1 huruf q PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Pada pasal tersebut, syarat menjadi calon presiden dan wakil presiden semula adalah berusia minimal 40 tahun. Namun, dalam rancangan PKPU Nomor 19 Tahun 2023, pasal tersebut berubah menjadi syarat untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden adalah berusia minimal 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.