portal berita online terbaik di indonesia
Berita  

Giliran Saldi Isra, Manahan Sitompul, dan Suhartoyo Diperiksa MKMK

Giliran Saldi Isra, Manahan Sitompul, dan Suhartoyo Diperiksa MKMK

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, mengumumkan bahwa MKMK akan memeriksa tiga orang hakim konstitusi yang menjadi terlapor dalam perkara dugaan pelanggaran kode etik. Pemeriksaan akan dilakukan secara bergantian pada Rabu (1/11/2023) pukul 16.00 WIB. Ketiga hakim yang akan diperiksa tersebut adalah Saldi Isra, Manahan Sitompul, dan Suhartoyo.

Laporan pelanggaran kode etik ini dilayangkan oleh belasan pihak terkait dengan putusan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Pada hari pertama pemeriksaan, MKMK telah memeriksa tiga hakim yaitu Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih. Beberapa pihak pelapor yang telah diperiksa antara lain Denny Indrayana, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, perwakilan 16 guru besar/akademisi tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS), dan LBH Yusuf. Pada hari kedua pemeriksaan, pihak yang diperiksa adalah Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara), Tumpal Nainggolan, dan Tim Pembela Demokrasi.

Laporan pelanggaran kode etik terkait Anwar Usman bermula ketika hakim MKMK menangani perkara mengenai uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Dari 11 gugatan yang diajukan, hanya satu yang dikabulkan oleh MKMK yakni gugatan Almas Tsaqibbirru Re A. Dalam perkara tersebut, Almas meminta MKMK mengubah batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

Gugatan tersebut diduga untuk memuluskan Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden, karena saat itu Gibran baru berusia 36 tahun namun memiliki pengalaman menjadi Wali Kota Solo. Setelah putusan MKMK dikabulkan, Gibran resmi diumumkan sebagai calon wakil presiden yang mendampingi Prabowo Subianto. Perlu dicatat bahwa Anwar Usman adalah paman dari Gibran, sehingga terdapat dugaan konflik kepentingan dalam perkara tersebut. Saat ini, MKMK tengah menangani 18 laporan terkait pelanggaran kode etik.