Berita  

Ketua MKMK Sebut Semua Pihak Punya Kepentingan dalam Perkara Usia Capres-Cawapres

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, tidak menampik adanya kepentingan dalam perkara batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) yang dikabulkan oleh MK. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa syarat capres-cawapres harus berusia minimum 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

Dalam sidang pemeriksaan laporan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, Jimly menjelaskan bahwa perbedaan pendapat terjadi karena adanya kepentingan. Ia mengakui bahwa setiap individu, keluarga, golongan, kelompok, dan terutama partai politik memiliki kepentingan masing-masing.

Menurut Jimly, perbedaan pendapat merupakan hasil dari penalaran yang didorong oleh kepentingan. Namun, jika kepentingan tersebut dibahas secara luas melalui musyawarah, maka perbedaannya dapat ditemukan.

Jimly kemudian merangkum isu yang menjadi permasalahan dalam laporan pelanggaran kode etik yang berkaitan dengan batas usia calon presiden dan wakil presiden. Pertama, terkait dugaan konflik kepentingan Ketua MK, Anwar Usman, dalam perkara tersebut. Anwar Usman tidak mengundurkan diri dari perkara tersebut, padahal ia merupakan paman Gibran Rakabuming Raka.

Kedua, terkait hakim yang membahas substansi perkara tersebut di ruang publik. Anwar membahas hal tersebut saat menyampaikan materi di salah satu kampus di Semarang beberapa waktu yang lalu.

Ketiga, terdapat hakim yang menulis dissenting opinion, namun bukan mengenai substansi perkara. Jimly menjelaskan bahwa dissenting opinion seharusnya hanya membahas perbedaan pendapat mengenai substansi perkara, namun dalam hal ini juga mencakup keluhan yang menggambarkan adanya masalah dalam mekanisme pengambilan keputusan, padahal seharusnya hal tersebut menjadi persoalan internal.

Artikel yang diubah ini mengenai pernyataan Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, mengenai adanya kepentingan dalam perkara batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) yang dikabulkan oleh MK. Jimly juga merangkum isu-isu yang menjadi permasalahan dalam laporan pelanggaran kode etik yang berkaitan dengan batas usia capres-cawapres.