Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, menyatakan bahwa Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara. Selain itu, Panji Gumilang juga dijerat Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU. Kasus ini sudah naik penyidikan sejak 16 Agustus 2023. Selain kasus TPPU, Panji Gumilang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama, ujaran, kebencian, dan pemberitaan bohong, dan telah ditahan. Pihak Bareskrim Polri telah menyerahkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama kepada Kejaksaan Negeri Indramayu. Penyerahan tersebut dilakukan sesuai dengan tempat terjadinya peristiwa pidana, yaitu di Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu.
Bareskrim Tetapkan Panji Gumilang Tersangka TPPU

Read Also
Recommendation for You

Presiden Prabowo Subianto akan menghadapi tantangan politik yang kompleks dengan menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN)…

Diskusi yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) membahas pentingnya RUU Perampasan Aset menurut Indonesia Corruption…

Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, mengekspresikan keprihatinannya atas maraknya temuan beras turun mutu di…

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) perlu dievaluasi untuk mencegah terulangnya kasus keracunan di berbagai daerah….