portal berita online terbaik di indonesia
Berita  

Hakim Wahiduddin Adams Diperiksa Secara Khusus oleh MKMK, Ini Alasannya

Hakim Wahiduddin Adams Diperiksa Secara Khusus oleh MKMK, Ini Alasannya

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menggelar sidang secara khusus dan tertutup terhadap hakim Wahiduddin Adams. Hal ini disampaikan oleh Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie. Wahiduddin diperiksa setelah dua hakim MK lainnya, yaitu Daniel Yusmic dan Guntur Hamzah.

Menurut Jimly, Wahiduddin Adams sangat cocok menjadi anggota MKMK karena tidak terlibat dalam pelanggaran kode etik hakim. “Wahiduddin Adams adalah salah satu hakim yang paling bebas dari tuduhan pelanggaran kode etik sehingga cocok menjadi anggota MKMK,” kata Jimly.

Sejauh ini, sudah ada sembilan hakim konstitusi yang diperiksa oleh MKMK. Mereka adalah Ketua MK Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Manahan MP Sitompul, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic, dan Guntur Hamzah. Pemeriksaan kesembilan hakim tersebut dilakukan setelah adanya putusan mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden.

Putusan MK menyatakan bahwa calon presiden dan wakil presiden dengan usia di bawah 40 tahun dapat maju dalam pemilihan presiden asalkan memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.