Berita  

Pimpin Sidang Etik MK, Jimly Asshiddiqie Minta Kualitas dan Kuantitas Hukum Diperbaiki

Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa Indonesia dikenal sebagai negara peringkat ketiga dalam hal demokrasi dari segi kuantitas. Namun, dari segi kualitas, Indonesia berada di peringkat 64. “Masih jauh. Ini harus kita awasi. Mulai dari soal sistem etika politik, etika bernegara. Dari sisi negara hukum kita ini keempat, jika RRC dimasukkan sebagai negara hukum, kita berada di peringkat keempat terbesar di dunia, negara hukum. Prinsip negara hukum,” ujarnya di ruang sidang MKMK, Jakarta Pusat, Jumat (2/11/2023).

Hal ini dikatakannya saat memimpin sidang pemeriksaan terhadap laporan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait putusan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden di MK. Meskipun demikian, kata Jimly, indeks kualitas hukum Indonesia berada di peringkat 64.

“Masih jauh sekali. Para sarjana hukum, lembaga penegak, pembuat hukum harus menciptakan cara untuk memperbaiki kualitas dan integritas negara hukum kita,” katanya.

Dia menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Menurut Jimly, hal ini sudah dijelaskan dalam UUD 1945 Pasal 1 Ayat 3 yang menyatakan “Indonesia adalah negara hukum”.

“Jika bukan negara hukum, maka itu bukanlah Indonesia. Jadi mari kita perbaiki kualitas negara hukum kita yang didasarkan pada Pancasila,” tuturnya. (maf)