portal berita online terbaik di indonesia
Berita  

Kasus Dugaan Korupsi di Basarnas, Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Akui Terima Dana Komando

Mantan Kepala Basarnas (Kabasarnas), Marsdya Henri Alfiandi, mengakui menerima ‘dana komando’ yang berasal dari sejumlah perusahaan yang terlibat dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas. Dana komando ini merujuk pada permintaan fee sebesar 10 persen dari proyek yang dimaksud.

Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Henri saat menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Basarnas. Tiga terdakwa pemberi suap dalam kasus ini adalah Komisaris PT Multi Grafika Cipta Sejati sekaligus Komisaris PT Bina Putera Sejati, Mulsunadi Gunawan; Direktur PT Kindah Abadi Utama sekaligus Komanditer Perseroan CV Pandu Aksara, Roni Aidil; dan Dirut PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya.

Dalam persidangan, jaksa menanyakan asal-usul uang yang diberikan sebagai dana komando. Henri menjawab bahwa uang tersebut berasal dari pekerjaan yang sesuai dengan permintaan awal. Ia juga menyebutkan pentingnya pencatatan yang transparan dan terdokumentasi untuk memudahkan pengawasan terhadap penggunaan dana tersebut.

Jaksa juga menanyakan mengenai penentuan jumlah fee. Henri menjawab bahwa fee sebesar 10 persen diambil dari total nilai kontrak, termasuk PPN. Meskipun ditanya mengenai ada tidaknya penyesuaian terkait penerimaan fee tersebut, Henri menyatakan bahwa permintaan fee ini sudah menjadi kebiasaan yang berlangsung lama di lingkungan Basarnas.

Artikel ini tidak memberikan informasi apapun mengenai hyperlink.