portal berita online terbaik di indonesia
Berita  

Hukum di Indonesia Alat Membangun Harmoni, Bukan untuk Bermusuhan

Hukum di Indonesia Alat Membangun Harmoni, Bukan untuk Bermusuhan

Cawapres Mahfud MD menyatakan bahwa masyarakat Indonesia jarang terlibat dalam konflik antarkelompok karena hukum di negeri ini bukanlah sebuah alat untuk bermusuhan, melainkan alat untuk membangun harmoni. Menurut Mahfud, konflik antar masyarakat cenderung bisa diselesaikan tanpa harus dibawa ke pengadilan karena prinsip keadilan restoratif hidup di tengah-tengah masyarakat. “Keadilan restoratif, yaitu hukum yang bersumber dari nilai-nilai budaya Pancasila, telah hidup dalam masyarakat kita. Dengan adanya keadilan restoratif, masyarakat kita yang berjumlah 270 juta jiwa dapat hidup dengan aman,” ujarnya Mahfud setelah memberikan pidato dalam perayaan Dies Natalis Universitas Pancasila di Jakarta, Kamis (9/11/2023).

Pria yang juga menjabat sebagai Menko Polhukam tersebut menegaskan bahwa pihaknya akan mengembangkan prinsip keadilan restoratif ini agar hukum di Indonesia tidak digunakan sebagai landasan untuk konflik dan pertikaian yang dapat memecah belah bangsa. “Apakah hukum barat buruk? Tidak, hukum barat memberikan kepastian hukum dan menyelesaikan konflik. Namun demikian, hukum yang berasal dari nilai-nilai budaya kebersamaan, gotong royong, saling tolong-menolong, dan memaafkan, akan kita kembangkan dalam wujud keadilan restoratif,” jelasnya.

Tujuan dari hukum di Indonesia juga adalah agar tidak menjadi dasar untuk mengalahkan orang lain. Dalam kesempatan yang sama, Mahfud MD juga menyatakan bahwa penegakan hukum di Indonesia mengalami masalah baik pada tingkat elite maupun di lapisan masyarakat. Menurutnya, pada tingkat elite, korupsi dan kolusi masih meluas terutama terlihat dalam proses pembuatan undang-undang. “Dalam lembaga legislatif, terdapat banyak kasus korupsi terkait pembuatan undang-undang di mana terjadi kolusi antara anggota legislatif dengan pihak-pihak yang berkepentingan untuk menyisipkan pasal-pasal tertentu, bahkan menghapus pasal-pasal lain, jika diperlukan, agar masuk dalam undang-undang,” tutur Mahfud.

Perubahan peraturan yang terjadi secara terus-menerus, menurutnya, menjadi kendala bagi pelaku usaha untuk melakukan investasi di Indonesia. Sementara di tingkat bawah, sebagian masyarakat masih mengalami kasus perampasan tanah atau perubahan kepemilikan sertifikat tanah secara tidak adil.