portal berita online terbaik di indonesia
Berita  

Korupsi BAKTI Kominfo, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Divonis 12 Tahun Penjara

Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp500 juta. Irwan terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo. Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023).

Hakim juga menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Irwan Hermawan untuk membayar uang pengganti senilai Rp1,1 miliar. Diketahui, putusan tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menuntut Irwan Hermawan dengan kurungan enam tahun penjara dan denda Rp250 juta. Jaksa juga menuntut Irwan membayarkan uang pengganti Rp7 miliar subsider tiga tahun penjara.

Atas kasus dugaan korupsi tersebut, ditaksir merugikan keuangan negara sekitar Rp8 triliun atau Rp 8.032.084.133.795,51. Adapun kerugian keuangan negara tersebut berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas kasus korupsi BTS oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).