Capres-cawapres yang sudah ditetapkan oleh KPU akan dikawal oleh 74 personel kepolisian. Foto/MPI
JAKARTA – Setiap calon presiden dan wakil presiden (Capres-cawapres) yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mendapatkan tim pengawalan dari kepolisian. Tim pengawalan tersebut berjumlah 74 personel kepolisian. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, pengawalan yang diberikan kepada capres dan cawapres itu merupakan bagian dari Satuan Tugas (Satgas) dalam Operasi Mantap Brata yang mengamankan Pemilu 2024. Operasi Mantap Brata di tingkat pusat ada 9 Satgas, salah satunya adalah Satgas Pengamanan Capres-Cawapres. Satgas Pam Capres/Cawapres terdiri dari beberapa subsatgas yang memiliki tugas masing-masing,” kata Ramadhan, Rabu (15/11/2023).
Ramadhan menjelaskan masing-masing calon disiapkan dua tim. Di mana 1 tim berjumlah 37 orang sehingga jika dijumlahkan menjadi 74 personel. “Dalam satu tim akan terdiri sembilan personel yang bertugas sebagai asisten pribadi (spri) dan ajudan (ADC) serta perwira penghubung protokol (Pabungkol),” ucapnya.
Lalu, pengamanan dan pengawalan termasuk tenaga medis sebanyak 21 personel. Kemudian pengawal lalu lintas berjumlah 7 personel yang di antaranya 2 motoris dan 2 sedan patwal. Sebagaimana diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan nomor urut terhadap 3 pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pada Selasa, 14 November 2023. Untuk pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mendapat nomor urut 1, kemudian pasangan Prabowo-Gibran Rakabuming Raka mendapat nomor urut 2, serta pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendapat nomor urut 3.