portal berita online terbaik di indonesia
Berita  

Ditetapkan Tersangka, Firli Bahuri Siapkan Perlawanan

Ditetapkan Tersangka, Firli Bahuri Siapkan Perlawanan

Ketua KPK Firli Bahuri Siapkan Perlawanan Hukum Terkait Status Tersangka

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri akan melakukan perlawanan hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh Polda Metro Jaya. Pernyataan tersebut disampaikan kuasa hukum Firli Bahuri Ian Iskandar. Namun, dia tidak membeberkan secara rinci apa langkah hukum yang akan dilakukan sebagai bentuk perlawanan.

Menurut Ian Iskandar, pihaknya akan mempelajari terlebih dulu apa yang menjadi pertimbangan atau dasar pihak penyidik Polda Metro Jaya menetapkan kliennya sebagai tersangka. Dia juga mengaku telah bertemu dan membahas persoalan tersebut dengan kliennya pascapenetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Selasa (22/11/2023) malam.

Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo dalam penanganan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian. Penetapan tersangka tersebut diputuskan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada hari Rabu (22/11/2023).

Ade Safri, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa Firli ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian pada periode 2020-2023.

Dalam kasus ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 91 orang saksi dan beberapa saksi ahli lainnya telah dimintai keterangan. Beberapa saksi di antaranya, Syahrul Yasin Limpo, pegawai Kementerian Pertanian, pejabat lembaga antirasuah, ajudan Firli Bahuri sampai dengan Kepala Polrestabes Semarang Komisaris Besar Irwan Anwar.