Ketua KPU Hasyim Asyari mengatakan, DCT di dua dapil terancam berubah karena sengketa pemilu. Foto/MPI
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengalami kendala dalam proses pemenuhan logistik Pemilu 2024 di dua daerah pemilihan (Dapil). Hal ini karena adanya perkara dugaan pelanggaran administrasi dan juga sengketa pemilu yang belum selesai. Kendala tersebut pun berpotensi merubah Daftar Calon Tetap (DCT) sehingga KPU menunda penyaluran logistik di dapil yang bersengketa.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari menuturkan sepanjang proses Pemilu 2024 terdapat 39 perkara sengketa proses pemilu di Bawaslu maupun PTUN setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD. “Sekarang yang tersisa tinggal 2 perkara. Sehingga dengan demikian 37 Dapil yang diperkarakan atau disengketakan itu sudah selesai dan proses cetaknya sudah selesai,” katanya di Kantor KPU Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, (28/11/2023).
Ketua Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum, Rumah Tangga, dan Logistik KPU Yulianto Sudrajat mengatakan dua dapil tersebut yakni terkait Pemilu DPD Sumatra Barat dan DPRD Kalimantan Utara. Pihaknya pun masih menunggu keputusan dari Bawaslu dan PTUN untuk memenuhi logistik tersebut. “Kami belum bisa mencetak surat suara di dua Dapil tersebut karena proses sengketa Pemilu itu,” katanya.
Dia optimistis proses sortir, lipat pengepakan dan distribusi logistik ke TPS akan selesai satu hari sebelum pemilihan. “Berdasarkan jadwal, produksi dan pengiriman logistik tahap kedua dilakukan pada 18 November hingga 16 Januari 2024,” ucapnya.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Mochammad Afifudin mengatakan total ada 62 penyelesaian sengketa proses Pemilu di PTUN, Pengadilan Negeri (PN) dan Bawaslu. Jumlah itu pascapenetapan capres-cawapres, DCT DPR, DPD, DPRD Provinsi, Kota, dan Kabupaten. “DCT yang sudah kita sampaikan ada residu, ada orang-orang yang tidak puas sehingga melakukan gugatan proses pencalonan dan dugaan pelanggaran administrasi. Khusus surat suara Pemilu. Hal ini bilamana ada permohonan proses sengketa pemilu maka berpotensi mengubah DCT. Sehingga KPU melakukan penundaan pengadaan surat suara pada dapil yang terdapat permohonan sengketa proses pemilu,” tambahnya.
Afifuddin pun merinci sengketa tersebut. Di antaranya, Pemilu Presiden terdapat 9 perkara, 3 di PTUN dan 6 di PN. Lalu, pemilu anggota DPR sebanyak 8 laporan pelanggaran admistrasi di Bawaslu. Pemilu anggota DPD terdapat 3 perkara, 1 permohonan sengketa proses pemilu di Bawaslu, 2 gugatan sengketa proses pemilu di PTUN. Kemudian, pemilu anggota DPRD provinsi terdapat 3 perkara, 1 laporan pelanggaran administratif pemilu di Bawaslu provinsi, 2 permohonan proses sengketa pemilu di Bawaslu provinsi.
Pemilu anggota DPRD Kota dan Kabupaten 39 Perkara, 10 laporan pelanggaran administratif pemilu di Bawaslu Kabupaten Kota, 29 permohonan sengketa pemilu di Bawaslu Kabupaten dan Kota. “Adapun proses penyelesaian 62 Perkara tersebut sampai 28 November, 1 perkara dinyatakan diterima, 18 perkara ditolak, 13 perkara terjadi kesepakatan pada proses mediasi sengketa proses pemilu dan 30 perkara masih proses penyelesaian,” jelasnya. (cip)