portal berita online terbaik di indonesia
Berita  

Dewas KPK Hadirkan 12 Saksi dalam Sidang Etik Firli Bahuri

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengadakan sidang etik terhadap Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, pada Rabu (20/12/2023). Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris memastikan bahwa sidang tersebut akan tetap berlangsung dengan atau tanpa kehadiran Firli.

Agenda sidang etik pertama Firli tersebut mencakup pemeriksaan saksi. Haris menyebutkan bahwa setidaknya ada 12 saksi yang akan dihadirkan namun identitas dari para saksi tersebut belum diungkap. Sebelumnya, Dewas KPK telah memutuskan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri ke sidang etik, dengan setidaknya ada tiga dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Firli.

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengungkapkan bahwa dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Firli mencakup perbuatan yang berhubungan dengan pertemuan antara Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, harta kekayaan yang tidak dilaporkan dengan benar dalam LHKPN, dan penyewaan rumah Firli Bahuri di Kertanegara. Keputusan untuk melanjutkan sidang etik ini diambil setelah dilakukan pemeriksaan pendahuluan atas dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri.

Dewas KPK menjelaskan bahwa Firli Bahuri diduga melanggar Pasal 4 Ayat 2 huruf A atau Pasal Ayat 1 huruf J dan Pasal 8 Ayat E peraturan Dewas tentang penegakan kode etik dan kode perilaku.