portal berita online terbaik di indonesia
Berita  

Kontroversi Candaan Salat Zulhas, MUI: Masuk Kategori Penistaan Agama

Kontroversi Candaan Salat Zulhas, MUI: Masuk Kategori Penistaan Agama

Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kiai Muhyiddin Junaidi, memandang candaan tentang salat yang dilakukan Ketua Umum Partai PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) sebagai penistaan agama.

Dalam video yang viral tersebut, Zulhas menggambarkan kelompok yang tidak berani melafalkan ‘Amin’ saat salat, terpengaruh fanatisme terhadap salah satu paslon capres-cawapres. Menteri Perdagangan itu juga menyebutkan ada yang tidak berani menggunakan telunjuk jari ketika pembacaan tahiyat, lantaran cinta terhadap salah satu paslon.

Kiai Muhyiddin menilai pernyataan tersebut kuat dugaan sebagai upaya melecehkan agama demi kepentingan politik. “Dilihat dari aspek hukum, sudah masuk dalam kategori penistaan agama dan bagian dari upaya memperolok serta mempermainkan agama,” ujar Kiai Muhyiddin dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (20/12/2023).

Muhyiddin meminta MUI untuk memanggil Zulhas guna memberikan klarifikasi terkait pernyataannya. Jika tidak, Muhyiddin menegaskan banyak pihak akan mengadukan Zulhas karena dianggap telah menistakan agama Islam.

“Saya minta MUI agar segera memanggilkan agar yang bersangkutan memberikan klarifikasi dan menarik pernyataan tersebut. Jika tidak, maka akan banyak pihak yang akan mengadukan beliau karena sudah menistakan agama Islam,” jelas Muhyiddin.

Menurut dia, candaan tersebut menguatkan pandangan pendukung Prabowo Subianto dianggap kelompok yang menghalalkan segala cara demi mencapai tujuan politik. Hal ini dianggap sebagai dampak dari perilaku dan pernyataan kontroversial Prabowo Subianto, terutama terkait pernyataan terkini ‘ndasmu etik’.

“Ini imbas dari perilaku dan pernyataan Prabowo Subianto yang sangat kontroversial terutama yang terkini ‘ndasmu etik’,” ungkap Muhyiddin.

Muhyiddin juga menyatakan pernyataan Zulhas dapat diinterpretasikan sebagai kultus individu terhadap Prabowo Subianto. Dia menekankan apabila tindakan tersebut benar, maka Zulhas dapat dinilai melakukan pelecehan ajaran agama demi keuntungan sesaat mencerminkan watak para penghianat dan penjilat.

“Jangan sampai ini menjadi bentuk menjadikan ajaran agama sebagai candaan dan cemoohan, agar dibenarkan selama itu mendatangkan manfaat dan menguntungkan,” katanya.