Pengusaha Alex Tirta telah selesai menjadi saksi sidang dugaan pelanggaran etik Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, terkait rumah di Jalan Kertanegara. Dalam kesaksiannya, ia mengaku ditanyai soal rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan. “Pertanyaannya sesuai dengan yang sebelumnya diperiksa di Bareskrim dan di Polda. Cuma itu saja, jadi sama pertanyaannya,” kata Alex di Gedung Pusat Edukasi Anti Korupsi (ACLC) KPK, Kamis (21/12/2023). “Jadi soal penyewaan rumah Kertanegara, cuma itu saja,” sambung Alex menjelaskan. Dalam kesaksiannya, Alex mengaku sedikit pertanyaan yang dilayangkan pada dirinya. “Cuma tiga ya, cuma empat apa tiga,” ujarnya. Sebelumnya, Alex Tirta tiba di Gedung ACLC sekitar pukul 10.22 WIB dengan mengenakan pakaian berwarna putih. Kedatangannya itu bersama dua pria yang diduga ajudannya yang kompak menggunakan pakaian berwarna putih juga. Tidak banyak komentar yang diberikan Alex Tirta. Ia hanya meminta untuk memasuki gedung terlebih dahulu sebelum memberikan komentar. “Saya masuk dulu saja ya, nanti ya,” kata Alex. Nama Alex Tirta mencuat setelah dikabarkan dirinya menjadi penyewa rumah Nomor 46, Kertanegara, Jakarta Selatan. Rumah itu pun pernah digeledah pihak kepolisian. Sebelum Alex, tiba terlebih dahulu Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian (Kementan), Muhammad Hatta. Hatta sendiri merupakan tersangka dugaan korupsi di lingkungan Kementan.
Bersaksi di Sidang Etik Firli, Alex Tirta Jelaskan soal Rumah Kertanegara
Recommendation for You
loading… PDIP menyoroti pernyataan Kepala Kantor Komunikasi Presiden Hasan Nasbi yang membela Kaesang dengan menyinggung…
Ketua Umum DPP Partai Perindo Angela Tanoesoedibjo, bersilaturahmi dengan Pengurus serta Kader DPW Partai Perindo…
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi memberikan keterangan kepada media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis…
Anggota TNI membantu pembersihan puing-puing bangunan rumah dan infrastruktur umum lainnya akibat gempa di Bandung,…
loading… Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyatakan bahwa bakal calon kepala daerah yang dinyatakan tidak memenuhi…