Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDIP, Said Abdullah, telah meminta pemerintah untuk segera mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) menjadi PNS. Dia menekankan bahwa para P3K telah mengabdi kepada negara bertahun-tahun dan telah menjadi pelayan masyarakat di berbagai bidang, terutama sebagai guru dan tenaga kerja kesehatan.
Said Abdullah menyatakan harapannya agar pemerintah dapat segera mengangkat P3K menjadi PNS paling lambat pada Januari 2024 demi rasa keadilan yang telah lama mereka nantikan. Jumlah P3K saat ini mencapai 1,75 juta, ditambah dengan 770 ribu yang berstatus guru dan tenaga kesehatan, jumlah keseluruhan menjadi 2,52 juta orang. Menurutnya, P3K atau tenaga honorer telah beberapa kali mengajukan permintaan ke DPR dan pemerintah untuk diangkat menjadi PNS. Namun, permintaan tersebut terhambat oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Atas aspirasi ini, DPR pun merevisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Namun, mekanisme dan ketentuan mengenai pengangkatan P3K menjadi PNS serta pengadaan P3K yang baru masih belum dikeluarkan oleh pemerintah.
Dengan adanya pengembalian UU Nomor 5 tahun 2014 yang mengatur tentang mekanisme pengangkatan P3K menjadi PNS melalui ujian penerimaan PNS, maka pengangkatan P3K menjadi PNS tidak dapat dilakukan secara otomatis. Oleh karena itu, pemerintah memerlukan ketentuan pelaksanaan baru yang mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2023.
Dengan demikian, diharapkan pemerintah dapat segera mengeluarkan mekanisme dan ketentuan yang mengatur tentang pengangkatan P3K menjadi PNS serta pengadaan P3K yang baru sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini.