Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangandaran telah menghapus 2 calon legislatif (caleg) DPRD dari daftar calon tetap (DCT). Penghapusan itu dilakukan karena berbagai persoalan.
Ketua KPU Pangandaran Muhtadin mengatakan, ditengah masa kampanye Pemilu 2024 yang tinggal menghitung hari ada dua caleg yang dicoret dari DCT. “Ada sejumlah alasan KPU mencoret Caleg DPRD yang berasal dari partai berbeda,” kata Muhtadin, Selasa (23/1/2024).
Menurutnya, dua alasan itu diantaranya diberhentikan dari partainya dan 1 lagi meninggal dunia. “Pertama yang dikeluarkan dari partainya berasal dari partai Demokrat dan kedua yang dicoret dari DCT karena orangnya meninggal dunia dari partai Perindo,” ucapnya.
Melihat kondisi itu, KPU Pangandaran akan menerbitkan surat keputusan (SK) terbaru terkait perubahan daftar calon tetap pada Pemilu 2024.
“Kami saat ini sedang proses pembuatan SK perubahan daftar calon tetap untuk pelaksanaan Pemilu 2024, supaya bisa segera diketahui,” ucapnya.
Menurutnya, kedua Caleg yang dicoret di KPU Kabupaten Pangandaran ini tidak bisa digantikan oleh orang lain. “Karena, kalau sudah DCT itu nggak bisa diganti,” ujarnya.
Selain itu, kata Muhtadin, anggota yang mengundurkan diri dari pencalonan atau partainya sudah tidak bisa lagi digantikan. “Sama halnya dengan caleg yang mengundurkan diri, sudah tidak bisa lagi digantikan karena sudah masuk DCT,” katanya.
Sumber: [Tautan Sumber]