portal berita online terbaik di indonesia
Berita  

Alasan TPDI Gugat Jokowi hingga KPU Terkait Gibran

Tim Pengawal Demokrasi Indonesia (TPDI) Jilid 2 mengungkapkan bahwa kliennya menggugat sejumlah pihak terkait pencalonan wakil presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam sidang dengan nomor perkara 752/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst, PH Hariyanto, Firman Tendry Masengi, dan Azwar Furgudyama dijadikan sebagai penggugat. Sedangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Anwar Usman ditetapkan sebagai tergugat, serta Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Mensesneg Pratikno turut ditetapkan sebagai tergugat. Pengacara TPDI Jilid 2 Patra M Zen menyatakan bahwa pihaknya menggugat KPU karena menerima pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden, meskipun peraturan KPU (PKPU) nomor 23 baru diterbitkan setelah tanggal pencalonan Gibran.

Patra juga menjelaskan bahwa Anwar Usman seharusnya mengetahui UU Kekuasaan Kehakiman dan tidak memeriksa serta memutus perkara nomor 90 di Mahkamah Konstitusi yang meloloskan Gibran sebagai cawapres. Terkait Jokowi, Patra menyebutkan bahwa seharusnya Jokowi sebagai ayah dari Gibran memberikan nasihat kepada anaknya untuk tidak mencalonkan diri karena beberapa persyaratan tidak terpenuhi.

Sidang pembacaan gugatan tersebut juga dihadiri oleh semua pihak perwakilan tergugat dan turut tergugat.