loading…
Juru bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono mendatangi kantor Ombudsman bersama Tim Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Rabu (31/1/2024). Kedatangan mereka terkait penyitaan HP milik Aiman saat pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Foto: MPI/Nurul Khabibi
JAKARTA – Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono mendatangi kantor Ombudsman bersama Tim Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Rabu (31/1/2024). Kedatangan mereka terkait penyitaan handphone/HP milik Aiman saat pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Finsensius Mendrofa menduga adanya proses inprosedural dalam pemeriksaan Aiman. “Kita di sini dalam rangka membuat pengaduan kepada Ombudsman berkaitan dugaan maladministrasi pelayanan publik yang kami rasa patut menduga proses penyelidikan dan penyidikan kepada Aiman di Polda Metro Jaya diduga ada proses-proses yang tidak sesuai prosedur,” ungkap Finsensius. Menurut dia, penyitaan barang terhadap pihak yang masih berstatus sebagai saksi merupakan hal tidak lazim. “Saudara Aiman ini bukan seorang teroris, bukan seorang pelaku bandar narkoba atau koruptor, tidak,” katanya . Terkait kebutuhan bukti penyelidikan, Finsensius mengatakan, Aiman sudah menyerahkan bukti print out percakapan dengan narasumber. Maka itu, dia menyayangkan penyitaan ponsel. “Ini menjadi objek pengaduan kami kepada Ombudsman mengenai dugaan maladministrasi yang patut diduga dilakukan oleh teman-teman penyidik Polda Metro Jaya,” ujarnya. (jon)