portal berita online terbaik di indonesia
Berita  

Kejagung Segera Eksekusi Penjara 12 Tahun Mario Dandy

Kejagung Segera Eksekusi Penjara 12 Tahun Mario Dandy

Kejaksaan Agung akan segera mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Mario Dandy Satriyo dengan vonis tetap 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

“Biasanya segera kita eksekusi,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan dikutip, Sabtu (8/3/2024).

Meski demikian, Kejagung belum dapat memastikan kapan waktu tepatnya pihaknya akan mengeksekusi putusan tersebut. Dia menyebut eksekusi biasanya paling lambat satu bulan setelah putusan dibacakan.

Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan putusan atas kasasi Mario Dandy dan Shane Lukas di kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora. Putusan tersebut menolak kasasi keduanya sehingga keduanya tetap dihukum sesuai putusan PN Jakarta Selatan.

“Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa,” bunyi amar putusan kasasi tersebut sebagaimana dilihat dari Kepaniteraan MA, Jumat 1 Maret 2024.

Amar putusan tersebut dikeluarkan pada Rabu 21 Februari 2024, oleh Ketua Majelis Burhan Dahlan dengan Hakim Anggota Sutarjo dan Tama Ulinta Br Tarigan, serta Panitera pengganti Bayuardi. Majelis tersebut mengadili perkara Mario Dandy dan Shane Lukas dengan nomor yang berbeda.

Putusan perkara Mario Dandy bernomor 101/K/Pid/2024 dan putusan perkara Shane Lukas bernomor 100/K/Pid/2024. Putusan itu pun menguatkan vonis yang telah dijatuhkan Hakim di PN Jakarta Selatan.

Adapun di tingkat PN Jakarta Selatan, Mario Dandy divonis selama 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora dengan hukuman membayar restitusi sebesar Rp25 miliar. Sedangkan Shane Lukas dijatuhkan vonis selama 5 tahun penjara.