Kabar gembira bagi para penggemar Timnas Indonesia, Cyrus Margono telah resmi mendapatkan kembali status sebagai warga negara Indonesia (WNI) setelah ia melakukan sumpah setia sebagai WNI di Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, pada Kamis (21/3/2023) pagi WIB.
Pemain yang berposisi sebagai penjaga gawang tersebut akan segera memiliki status resmi sebagai WNI. Selain itu, Cyrus juga sudah memiliki KTP sehingga hanya perlu mengurus dokumen paspor. Hal ini membuat Cyrus bisa menjadi tambahan opsi bagi pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae Young, dalam mempersiapkan pertandingan di bawah mistar Tim Merah Putih.
Cyrus lahir di Mount Kisco, Amerika Serikat, pada tanggal 9 November 2001. Ia memiliki darah Indonesia dari ayahnya, Johan Margono, sementara ibunya berasal dari Iran. Cyrus juga diketahui beragama Islam karena melakukan sumpah dengan Al-Quran.
Hamdan Hamedan, Tenaga Ahli Kemenpora Bidang Diaspora dan Kepemudaan, yang turut hadir dalam acara sumpah setia WNI Cyrus, menjelaskan kepada media bahwa proses mendapatkan kewarganegaraan bagi pemain berusia 22 tahun tersebut sebenarnya memiliki dua kewarganegaraan. Namun, saat Cyrus berusia 21 tahun, status WNI-nya hilang karena tidak diurus olehnya.
Diketahui berdasarkan PP No. 21 Tahun 2022 bahwa seorang anak dengan darah Indonesia dan luar negeri harus memilih kewarganegaraannya pada usia maksimal 21 tahun. Namun, Hamdan menyebut bahwa Cyrus bisa mendapatkan kembali status kewarganegaraan Indonesia-nya berkat PP No. 21 Pasal 3A dan PERMENKUMHAM No. 13 Tahun 2023.
Cyrus merupakan satu dari banyak nama dalam database Talenta Diaspora yang dimiliki oleh Hamdan. Dalam sebuah wawancara yang dilansir di Kompas, Hamdan menyebut bahwa ia telah memiliki hampir 400 data SDM Diaspora.
Sumber: https://rejabar.republika.co.id/berita/saokm7512/perlindungan-data-di-era-digital-dinilai-sangat-penting