Tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD tiba di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu (23/3/2024) sore. Mereka mengajukan permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024.
Pantauan di lokasi, rombongan tim hukum yang dipimpin oleh Todung Mulya Lubis tiba pada pukul 16.50 WIB. Mereka terlihat membawa setumpuk dokumen yang akan diajukan bersamaan dengan gugatan PHPU itu.
Selain tim hukum Ganjar-Mahfud, Partai pendukung Ganjar-Mahfud dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Perindo, dan Partai Hanura turut hadir mendampingi. Beberapa di antaranya ialah Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan Sekretaris Jenderal Partai Perindo Ahmaf Rofiq.
Selain itu terlihat juga politikus PDIP Masinton Pasaribu dan Deddy Yevry Sitorus hingga Adian Napitupulu yang turut mendampingi. Adapun Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid juga terlihat mendampingi, mereka terlihat kompak mengenakan busana berwarna hitam.
Gugatan ini didasari lantaran Tim Hukum Ganjar-Mahfud menolak hasil rekapitulasi Pemilu 2024 yang diumumkan KPU. Mereka berdalih proses pemilu telah diwarnai dengan berbagai pelanggaran maupun kecurangan bahkan bisa dikatakan kejahatan yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Bahkan menurut mereka berbagai pelanggaran ini lahir sebelum pelaksanaan Pemilu digelar. Berdasarkan hasil perhitungan suara KPU, pasangan Prabowo-Gibran mendapatkan total suara yakni 96.214.691 atau 58,90%. Lalu, suara pasangan nomor urut satu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yaitu 40.971.906 atau 24,94 persen, dan yang terakhir, pasangan nomor urut tiga Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang mengantongi 27.040.878 suara atau 16,47%.
Sebagai informasi, Capres-Cawapres bisa mengajukan permohonan PHPU maksimal tiga hari setelah pembacaan penetapan hasil rekapitulasi nasional oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Artinya para Capres-Cawapres mempunyai batas waktu hingga pukul 23.59 WIB hari ini.
Sementara, untuk gugatan PHPU legislatif ketentuannya merupakan 3×24 jam pasca penetapan hasil rekapitulasi dibacakan. Artinya, caleg atau partai politik mempunyai waktu hingga pukul 22.19 WIB hari ini.
Sebanyak 19 permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK) hingga Sabtu (23/3) siang. Belasan perkara itu meliputi perkara pada Pemilu DPD, DPRD, DPR hingga Presiden dan Wakil Presiden.
Dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi (MK) perkara PHPU untuk Pemilu DPRD Kota/Kabupaten, Provinsi dan DPR RI berjumlah 16. Adapun untuk perkara DPD berjumlah dua dan perkara PHPU Pilpres juga berjumlah dua.