Dalam waktu dekat, KPU akan menyurati Mahkamah Konstitusi (MK) agar mengetahui wilayah mana saja yang digugat oleh peserta Pemilu. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA – Dalam waktu dekat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyurati Mahkamah Konstitusi (MK) agar mengetahui wilayah mana saja yang digugat oleh peserta Pemilu. Pembalasan surat dari MK juga bisa menjadi pegangan KPU, untuk wilayah yang tidak terdapat sengketa Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) agar melanjutkan tahapan penetapan kursi caleg.
“Kami akan berkirim surat dengan Mahkamah Konstitusi untuk memohon konfirmasi apakah ada perkara, maksudnya ada perkara yang diregister gitu ya. kemudian kalau ada perkara, perkara mana saja yang diregister dan dilanjutkan persidangan. Sehingga kemudian fixed,” kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Minggu (24/3/2024).
“Kalau tidak ada perkara yang diregister, maka kami nanti akan mengirim surat ke KPU Provinsi Kabupaten Kota untuk dapat melanjutkan tahapan berikutnya, yaitu penetapan perolehan kursi dan calon terpilih,” sambungnya.
Sejauh ini, MK telah menerima 273 pengajuan sengketa Pemilu 2024. Perkara tersebut dibagi menjadi tiga gugatan yakni PHPU untuk Pilpres sebanyak dua perkara, 12 perkara untuk DPD, serta 259 perkara DPR atau DPRD.
Namun jumlah itu nantinya akan tersortir, apakah perkara yang diajukan layak naik ke persidangan atau tidak. Sebab dia menceritakan bedasarkan sengeketa PHPU 2019 dari 340 perkara yang didaftarkan hanya 122 yang naik ke persidangan.
“Seingat saya ya, di pemilu 2019 kemarin, perkara yang didaftarkan itu ada 340 perkara, kemudian perkara yg lanjut pada pemeriksaan pembuktian itu ada 122 perkara. Nah ini kan kita belum tahu, dari 273 perkara, itu kita belum tahu, perkara mana saja nanti yang diregister oleh Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.
Dalam menghadapi sengketa PHPU, KPU juga akan menyiapkan Advokat. Para kuasa hukum ini nantinya akan fokus terhadap satu partai yang mengajukan gugatan. Sebab satu partai bisa saja mengajukan gugatan lebih dari satu ke MK.
“Yang jelas berdasarkan pemilu kemarin 2019 itu yang kita gunakan (advokat) pembagiannya untuk Pemilu DPRD dan DPD adalah partai. Maksud saya nanti ada tim yang menangani partai apa, nanti partai itu kan sengketanya ada Pemilu DPR RI, Pemilu DPRD Provinsi, Pemilu DPRD Kabupaten Kota, jadi pembagiannya lebih memudahkan kalau klasternya atau pembagiannya adalah pembagian per partai,” tutupnya. (maf)