Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Refly Harun optimis bahwa permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU) yang diajukan oleh timnya dan tim hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD akan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Refly mengatakan bahwa dia memiliki perasaan positif.
“Saya punya feeling baik, insyaallah permohonan kita dikabulkan,” kata Refly dalam diskusi bertajuk Diskusi Progresif-Transformatif dan Konsolidasi Rakyat Indonesia di Sekretariat Front Penyelamat Demokrasi Indonesia, Jakarta Pusat, Sabtu (30/3/2024).
Refly menegaskan bahwa MK tidak hanya mempertimbangkan aspek angka suara pemilu. Menurut doktrin MK, lembaga tersebut bertugas untuk menjaga konstitusi (the guardian of constitution). Oleh karena itu, ia menyatakan bahwa MK harus memastikan pelaksanaan pemilu yang jujur dan adil.
“Jadi kalau ada sebuah perhelatan pemilu yang melanggar konstitusi, itu tak menutup MK untuk mengadili dan mengabulkan permohonan, karena itulah memang doktrinnya, dan itu tidak usah kita bicara TSM atau tidak,” tutur Refly.
Menurutnya, MK harus menemukan adanya pelanggaran serius terhadap pelaksanaan pemilu. Terutama, kata Refly, adalah keterlibatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam membantu pasangan Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka untuk memenangkan pemilu.
“Jadi tim 01 dan 03 itu mempermasalahkan pelanggaran serius terhadap konstitusi. Apa pelanggarannya? Yang paling utama adalah presiden Jokowi menjadi ketua tim pemenangan 02. Itu sebenarnya tidak diperbolehkan,” ujar Refly.
“Karena itu merupakan pengkhianatan terhadap konstitusi dan dampaknya dimulai ketika Gibran diusulkan sebagai wakil presiden bersama Prabowo,” tambahnya.