Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Arief Hidayat memimpin sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (1/4/2024).
JAKARTA – Sidang dengan agenda pengucapan putusan sengketa hasil Pilpres 2024 atau Perselisihan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 akan digelar pada Senin, 22 April 2024. Sidang digelar di Lantai 2 Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) Jakarta Pusat.
“Senin, 22 April 2024, 09:00 WIB,” demikian keterangan di laman MK, diakses SINDOnews, Jumat (19/4/2024).
Diketahui, ada dua perkara terkait sengketa Pilpres 2024. Pertama, Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dengan pemohon Anies Baswedan dan Abdul Muhaimin Iskandar. Kedua, Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dengan pemohon Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
MK telah menggelar sidang sengketa hasil Pilpres 2024 sejak 27 Maret 2024. Para pemohon, termohon, dan pihak terkait pun telah diberi kesempatan menghadirkan ahli dan saksi dalam persidangan. MK juga mendengar keterangan dari empat menteri yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Para pihak pun telah menyerahkan kesimpulan mereka kepada MK pada Selasa (16/4/2024). Di sisi lain, sejumlah pihak mengajukan amicus curiae ke MK. Tercatat sampai dengan Kamis (18/4/2024) ada sebanyak 33 amicus curiae terkait sidang sengketa Pilpres 2024. Salah satunya, diajukan Megawati Soekarnoputri.
Delapan hakim konstitusi pun menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Putusan MK terkait sengketa hasil Pilpres 2024 akan diputus Senin depan pukul 09.00 WIB. (zik)