portal berita online terbaik di indonesia
Berita  

KPK Sebut Nurul Ghufron Laporkan Albertina ke Dewas Sifatnya Pribadi

KPK Sebut Nurul Ghufron Laporkan Albertina ke Dewas Sifatnya Pribadi

loading…
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron. Foto/SINDOnews
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Nurul Ghufron yang melaporkan Albertina Ho ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK bersifat pribadi bukan kolektif kolegial pimpinan KPK. Hal itu sebagaimana disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri setelah mengonfirmasi kepada Pimpinan KPK. “Apa yang kemudian disampaikan oleh Pak Nurul Ghufron tentu kapasitasnya sebagai pribadi, sebagai insan KPK,” kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (26/4/2024). “Kami mengonfirmasi juga kepada pimpinan, bahwa itu bukan keputusan pimpinan kolektif kolegial, jadi bukan keputusan lembaga,” sambungnya. Ali menjelaskan, laporan itu dibuat Ghufron atas inisiatif pribadi lantaran menemukan dugaan pelanggaran etik. “Menurut beliau ada dugaan etik maka wajib melaporkan kepada Dewas KPK, karena memang forumnya dan tempatnya ada di Dewas KPK,” ujarnya. Juru Bicara bidang Penindakan KPK itu melanjutkan, meminta masyarakat untuk tidak membuat asumsi pribadi atas dinamika tersebut. “Kami juga ingin sampaikan kepada semua teman-teman menghormati seluruh proses yang ada, bahwa ini adalah dinamika di internal KPK ya, begitu,” ucapnya. Sekadar informasi, Nurul Ghufron melaporkan Albertina ke Dewas KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang berupa permintaan Dewas perihal hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK. Menurutnya, hal tersebut di luar kewenangan Dewas sebagai pengawas KPK. Sementara itu, Ghufron saat ini menjadi pihak terlapor terkait dugaan penyalahgunaan wewenang terkait mutasi di Kementerian Pertanian. Setelah melakukan klarifikasi, Dewas menyebutkan sidang etik terhadap Ghufron bakal digelar Kamis 2 Mei 2024. (maf)

Exit mobile version