portal berita online terbaik di indonesia
Berita  

Draf RUU Penyiaran Muat Larangan Penayangan Liputan Investigasi, FJPI: Jangan Biarkan Lolos

loading…
Ketua FJPI Uni Zulfiani Lubis menyoroti draf RUU Penyiaran yang salah satunya memuat pelarangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
JAKARTA – Jurnalis senior sekaligus Ketua Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Uni Zulfiani Lubis menyoroti draf RUU Penyiaran yang salah satunya memuat pelarangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Pasal yang dimaksud jangan dibiarkan lolos. “Pasal-pasal yang melarang produksi dan penayangan produk jurnalistik investigasi tidak boleh dibiarkan lolos dalam revisi UU Penyiaran,” ujar Uni Lubis, Sabtu (11/5/2024). “Mengapa? karena jurnalisme investigasi itu harus menjadi tujuan karya setiap jurnalis,” sambungnya. Dalam produk investigasi mengandung aspek keselamatan publik yang tinggi. Di berbagai negara termasuk Indonesia, karya jurnalisme investigasi membongkar kasus-kasus yang merugikan masyarakat. “Kekhawatiran politisi dan pemerintah atas konten ilegal tidak boleh lantas melarang jurnalisme investigasi,” katanya. Menurut dia, karya jurnalistik sudah ada Dewan Pers sebagai lembaga yang menilai. Hal itu sesuai UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. “Di luar itu sebaiknya tidak ada yang intervensi kemerdekaan pers. Kemunduran dalam demokrasi. Semua elemen pers dan jurnalis harus menolak upaya-upaya ini,” tegasnya. Sebelumnya, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers Yadi Hendriana juga menyoroti larangan mengenai eksklusif jurnalistik investigasi yang tertulis pada Draf RUU penyiaran. Adanya aturan tersebut berdampak adanya campur tangan pemerintah dan akan ada pembatasan peliputan.