portal berita online terbaik di indonesia
Berita  

KPK Panggil Penyanyi Dangdut Nayunda terkait Dugaan TPPU SYL

KPK Panggil Penyanyi Dangdut Nayunda terkait Dugaan TPPU SYL

loading…
KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap penyanyi dangdut, Nayunda Nabila terkait TPPU mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Senin (13/5/2024). Foto/MPI
JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Penyanyi Dangdut, Nayunda Nabila, Senin (13/5/2024). Nayunda dipanggil untuk dimintai keterangannya sebagai saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Hari ini (13/5) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Nayunda Nabila (Swasta/Penyanyi),” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (13/5/2024).
Nama Nayunda Nabila sempat muncul di persidangan Syahrul Yasin Limpo. Nayunda disebut-sebut pernah menerima aliran uang dari SYL. SYL diduga menggunakan dana Kementan sekira Rp50-100 juta untuk dana hiburan mendatangkan biduan.
Belum diketahui apa yang ingin didalami penyidik dari keterangan Nayunda, hari ini. Kuat dugaan, penyidik ingin mendalami aliran uang dari SYL ke Nayunda.
Selain Nayunda Nabila, penyidik juga memanggil empat saksi lainnya, hari ini. Mereka yakni, Pegawai Suita Travel, Harvey; Pegawai Maktour Travel, A Rekni; serta dua Pemilik Suita Travel, Steven Lawton Lafian dan Ita Tjoanda.
Keempat saksi tersebut juga akan dimintai keterangannya berkaitan dengan dugaan pencucian uang SYL. Namun, pemeriksaan keempatnya bakal dilakukan di Kantor Badan Pengawasan Keuangan (BPK) dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Selatan.
“Kemudian bertempat di BPKP Sulawesi Selatan, juga dijadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi tersebut,” jelas Ali.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Tersangka SYL turut pula disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 13 Oktober 2023.
(kri)