Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dikabarkan berencana merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau UU Polri. Tim ahli Baleg DPR tengah melakukan kajian atas perubahan UU tersebut.
Hal itu diungkapkan oleh anggota Baleg DPR Guspardi Gaus. Ia mengaku, informasi perubahan itu didapat setelah dirinya berdiskusi dengan sejumlah pimpinan Baleg DPR RI.
“Jadi memang secara formal memang belum pernah ada pembahasan tentang hal ini. Cuma bapak bincang-bincang di Baleg itu, terutama dengan pimpinan, kita akan melakukan pembahasan terhadap RUU tentang Kepolisian,” kata Guspardi saat dihubungi, Sabtu (18/5/2024).
Guspardi berkata, tim ahli Baleg DPR RI tengah melakukan kajian atas perubahan UU Polri. Ia mengatakan, perubahan regulasi itu didasari atas dua hal.
“Pertama putusan MK. Kedua dalam rangka untuk menyesuaikan terhadap UU yang baru saja disahkan oleh DPR yang kewenangan itu adanya di Komisi II tentang ASN. Jadi kenapa Baleg melakukan hal itu dikarenakan oleh dua hal tersebut,” ucapnya.
Guspardi berkata, salah satu substansi yang akan diubah yakni terkait batas usia pensiun. Ia berkata, batas usia pensiun jabatan fungsional di Korps Bhayangkara berpeluang bisa ditambah.
“Substansinya ada dua, pertama memperpanjang masa pensiun. Kedua adalah manakala ada kepolisian yang dia pindah dalam jabatan fungsional, di mana-mana kan di K/L, ASN kalau pangkatnya sudah 4A ke atas itu pensiunnya kan bisa diperpanjang kalau dia fungsional atau edukasi menjadi 65 tahun. Kalau dia eselon 1 tidak fungsional pensiunnya 60 tahun,” ucap Guspardi.