portal berita online terbaik di indonesia
Berita  

Mahkamah Agung Diminta Aktif Berantas Mafia Tanah

Mahkamah Agung Diminta Aktif Berantas Mafia Tanah

Mahkamah Agung (MA) diminta aktif dalam memberantas mafia tanah di seluruh Indonesia. Data direktori putusan Mahkamah Agung (MA) menunjukkan bahwa sengketa pertanahan termasuk sengketa yang persentasenya cukup besar. Pada tahun 2023, terdapat 544 perkara yang diterima, namun hanya 240 yang selesai. Sedangkan pada tahun 2024, sudah ada 92 kasus terdaftar dan hanya 5 kasus yang mendapatkan putusan.

Guru Besar Hukum Universitas Pancasila, Agus Surono, menegaskan bahwa perkara sengketa tanah perlu mendapat perhatian serius dari Mahkamah Agung karena sangat berpotensi terlibat dengan praktik mafia tanah. Agus mendesak majelis hakim di Mahkamah Agung untuk tidak hanya bekerja pada tataran keadilan prosedural, tetapi juga menjangkau keadilan substansial. Karena praktik mafia tanah sulit dihadapi oleh rakyat kecil.

Tugas Mahkamah Agung sebagai garda terakhir penegakan hukum adalah memberikan keadilan yang hakiki dan melindungi rakyat sebagaimana amanat konstitusi. Kerja sama antara Mahkamah Agung, BPN, dan Satgas Antimafia Tanah diharapkan dapat memberantas praktik mafia tanah yang merugikan rakyat.

Peneliti kebijakan publik IDP-LP, Riko Noviantoro, menambahkan bahwa praktik mafia tanah secara nyata merugikan rakyat dan masih banyak praktik mafia tanah yang beroperasi. Peran MA, BPN, dan Satgas Antimafia Tanah sangat penting dalam membongkar modus kejahatan para mafia tanah.

Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono, diminta untuk melakukan bersih-bersih pada oknum BPN yang nakal dan menjadi panglima terdepan dalam menghadapi para mafia tanah. MA harus berperan aktif dalam mencegah kasus mafia tanah semakin merajalela.