Kominfo mengeluarkan peringatan keras kepada X (Twitter), Telegram, Google, Meta, dan TikTok untuk membersihkan judi online yang marak di platform mereka. Menurut Menkominfo Budi Arie Setiadi, jika platform tersebut tidak bekerja sama, mereka akan dikenai denda sebesar Rp500 juta per konten. Peringatan tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta ketentuan perubahannya. Selain itu, aturan penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kominfo juga akan ditegakkan. Budi Arie juga memberikan peringatan kepada Internet Service Provider (ISP) yang tidak mendukung pemberantasan judi online, dengan ancaman pencabutan izin sesuai UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Peringatan Keras Kominfo Minta X, Telegram hingga TikTok Bersih dari Judi Online

Read Also
Recommendation for You

Sidang ke-113 Konferensi Perburuhan Internasional atau International Labour Conference (ILC) di Jenewa telah resmi ditutup….

Ketua KPK, Budi Setyobudiyanto, sedang mengkaji informasi terkait dugaan kasus gratifikasi yang dilaporkan terjadi di…

Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Golkar, Doni Akbar, memberikan dukungan terhadap keputusan pemerintah…

Menteri Pertahanan (Menhan) Letjen TNI (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin mengadakan pertemuan dengan purnawirawan TNI-Polri dan akademisi…

Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran…