Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakir, mengkritisi wewenang jaksa dalam penyidikan perkara tindak pidana korupsi (tipikor). Ia menilai bahwa terdapat permasalahan dalam penegakan hukum jika jaksa bertindak sebagai penyidik dalam kasus tipikor.
Mudzakir menyatakan bahwa perkara tipikor merupakan kasus pidana yang menarik dan menjadi perhatian dari para penegak hukum, terutama Kejaksaan Agung. Ia menyoroti bahwa setiap laporan yang masuk kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan jaksa selalu dijadikan kasus tipikor karena wewenangnya yang khusus. Hal ini sering disebut sebagai “tipikorisasi”.
Menurut Mudzakir, seringkali kasus yang seharusnya bukan tipikor diubah menjadi kasus tipikor. Contohnya, kasus kredit macet yang seharusnya merupakan kasus perdata justru dibuat menjadi kasus tipikor. Ini dapat membingungkan proses hukum dan mengakibatkan putusan yang kontroversial.
Mudzakir juga menyoroti kurang optimalnya lembaga pengawas seperti Komisi Kejaksaan dan Dewan Pengawas KPK dalam melakukan kontrol terhadap proses hukum. Menurutnya, pengawasan yang kurang optimal ini berdampak pada keputusan hukum yang terkadang tidak sesuai dengan substansi kasus.
Dengan demikian, Mudzakir menekankan pentingnya peran lembaga pengawas dalam mengawasi dan mengontrol proses hukum guna mencegah penyalahgunaan wewenang dan memastikan keadilan dalam penegakan hukum.