Pengacara Saka Tatal, Titin Prialianti dalam program dialog spesial Rakyat Bersuara, Selasa (28/5/2024). Foto/iNews TV
JAKARTA – Salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki yang telah bebas, Saka Tatal bakal mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan yang telah membuatnya mendekam di penjara. Langkah itu bakal ditempuh setelah Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong alias Robi Irawan ditangkap Polda Jawa Barat.
“Iya (setelah sidang Pegi dilakukan) karena tentu saja sidang Pegi itu akan berpengaruh besar terhadap yang masih ada di dalam, yang divonis seumur hidup,” kata pengacara Saka Tatal, Titin Prialianti dalam program dialog spesial Rakyat Bersuara, Selasa (28/5/2024).
Titin mengatakan bahwa sebenarnya rencana PK ini sudah ingin ditempuh, apabila Aep dan Dede sebagai saksi saat itu bisa ditemukan. Sebab, penangkapan terhadap para terpidana kasus Vina Cirebon atas informasi dari Aep dan Dede kepada ayah Eki yang merupakan seorang anggota polisi.
Di sisi lain, Titin mengklaim akan membawa bukti baru atau novum pada saat pengajuan PK nanti. Namun, dia masih belum mau mengungkap apa yang menjadi bukti barunya itu.
“Saya enggak mau ngomong, masak saya ngomong bukti barunya apa,” pungkasnya.
Diketahui, kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan kekasihnya Muhammad Risky Rudiana atau Eki di Cirebon pada 2016 viral setelah diangkat ke layar lebar dengan judul Vina Sebelum 7 Hari, A True Story Revealed by Vina’s Spirit.