portal berita online terbaik di indonesia
Berita  

Daftar Lengkap Putusan Kesepakatan Ijtima Ulama MUI

Daftar Lengkap Putusan Kesepakatan Ijtima Ulama MUI

loading…
Ijtima Ulama diselenggarakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), di mana terdapat ratusan peserta dari berbagai ormas dan terdapat kesepakatan yang diambil dalam pertemuan tersebut. Putusan dari pertemuan tersebut dibacakan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh.

Asrorun menyampaikan bahwa salah satu topik yang dibahas dalam Ijtima tersebut berkaitan dengan kajian dan panduan dalam hubungan antarbangsa, terutama dalam upaya mencapai kesetaraan dan keadilan di forum PBB sebagai wadah untuk membahas hubungan antarbangsa. Selain itu, juga dibahas mengenai tanggung jawab ulama dalam menyikapi fenomena pengungsi serta masyarakat tanpa kewarganegaraan yang keselamatan dan kelangsungan hidupnya terancam.

“Tema lain adalah komitmen mendukung kemerdekaan setiap bangsa dari penjajahan, seperti yang terjadi di Palestina,” ujarnya dalam keterangannya, Sabtu (1/6/2024).

Hasil kesepakatan dari pertemuan tersebut adalah sebagai berikut.

Prinsip Hubungan Antarbangsa

A. Hubungan Internasional dalam Perserikatan Bangsa-bangsa

1. Sejak awal Islam, konsep negara-bangsa sudah diterapkan melalui Piagam Madinah yang disepakati oleh semua komponen bangsa di bawah kepemimpinan Nabi Muhammad SAW. Namun, belum ada peraturan hukum yang mengatur secara rinci. Oleh karena itu, para ulama salaf tidak membahas konsep negara-bangsa. Konsep negara-bangsa telah diintroduksi oleh Al-Qur’an dalam surat Al-Hujurat [49]: 13.

2. Konsep negara-bangsa yang mengakui kedaulatan berdasarkan wilayah tertentu membawa implikasi adanya kedaulatan setiap negara untuk membuat aturan hukum sesuai dengan tujuannya. Dalam situasi lintas negara, diperlukan hukum internasional yang disetujui oleh semua negara untuk diikuti bersama.

3. Hukum Internasional yang didasarkan pada kesepakatan antar negara seperti yang disepakati di PBB harus dipatuhi oleh semua negara anggota, termasuk OKI sebagai anggota PBB, asalkan tidak bertentangan dengan syariah.

4. Kepatuhan terhadap hukum internasional yang merupakan kesepakatan antarbangsa harus didasarkan pada prinsip kesetaraan, keadilan, dan kesamaan sebagai warga dunia tanpa diskriminasi. Oleh karena itu, memberikan hak veto kepada beberapa negara di PBB bertentangan dengan prinsip kesetaraan dan keadilan serta berpotensi melahirkan diskriminasi.

5. Indonesia sebagai bagian dari dunia dan OKI harus terus berjuang menghapus penjajahan dan ikut serta dalam mewujudkan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial dengan menggalang kekuatan negara Islam lainnya berdasarkan ukhuwwah Islamiyah, serta berperan aktif dalam merumuskan kebijakan global.

B. Prinsip Melindungi Seluruh Warga Bangsa di Dunia

1. Manusia diciptakan Allah dalam beragam suku dan bangsa untuk saling mengenal, berkolaborasi, saling membantu, dan melindungi satu sama lain.