portal berita online terbaik di indonesia
Berita  

PDIP Setuju Revisi UU TNI terkait Usia Pensiun Tentara

PDIP Setuju Revisi UU TNI terkait Usia Pensiun Tentara

loading…
F-PDIP setuju revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Hal itu disampaikan Ketua Fraksi PDIP, Utut Adianto.

Utut mengatakan, pihaknya menyambut positif segala hal untuk penguatan TNI, termasuk mengubah UU. Hal itu didasari Utut lantaran pihalnya mendukung TNI kuat sejak dari awal.

“Pertama Fraksi PDIP pasti menyambut yang sifatnya penguatan TNI. Karena kita memang dari awal sekali mendukung TNI yang kuat,” kata Utut saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (12/6/2024).

Atas dasar itu kata Utut, pihaknya tengah menunggu surat presiden (surpres) terkait revisi UU TNI yang bakal merubah batas usia pensiun.

Ia berkata, batas usia pensiun bagi prajurit bintara dan tamtama ajan naik menjadi 58 tahun, dan pangkat perwira menjadi 60 tahun.

“Nah ini tentu dari pemikiran kami ini setuju,” ucap Utut.

Kendati demikian, Utut menilai, penambahan batas usia pensiun itu harus dihitung cermat dengan kemampuan keuangan negara. Pasalnya kata dia, penambahan batas usia pensiun prajurit memiliki konsekuensi terhadap keuangan negara.

“Tetapi yang harus kita itung juga keuangan kemampuan keuangan negara kita. Ini kan TNI AD sekitar 405 ribu, AL 70 ribu berarti 470 ribu AU 40 ibu berarti 515 ribu (prajurit). Nah ini deploymentnya seperti apa, termasuk formasinya,” kata Utut.

Kemudian, Utut juga menyoroti soal penempatan TNI di lembaga sipil dari semula 10 bisa bertambah sesuai kebijakan presiden. Ia pun tak mempermasalahkan dengan klausul tersebut.

“Kalau dari prinsip kami sepanjang itu oke, dalam rangka penguatan TNI yang terlatih di bidang keamanan,” ucap Utut.

“Jadi sekali lagi kita akan prinsipnya setuju. Tinggal nanti catatannya seperti apa. Karena nantikan kita belum mau lihat draf aslinya naskah akademiknya,” tutupnya. (maf)