Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara telah menetapkan dua pemilik usaha TV kabel di Kota Ternate sebagai tersangka. TV kabel tersebut diduga menyiarkan siaran televisi terestrial (free to air/FTA) MNC Group secara ilegal atau tanpa izin. Tim penyidik telah mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk diperiksa. PT Digital Vision Nusantara (K-Vision) selaku pihak yang mendapatkan izin untuk menyiarkan dan melakukan redistribusi FTA MNC Group telah melaporkan dua pengusaha TV Kabel di Kota Ternate dengan inisial MB selaku pengelola TV Kabel BKC dan AAL selaku pengelola KMT.
Kedua pengusaha tersebut diduga melakukan redistribusi atau penyiaran secara komersial konten siaran milik K-Vision kepada pelanggannya tanpa izin pemegang Hak Siar sesuai dengan Undang-undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. Head of Litigation K-Vision, Nurul Huda mengapresiasi langkah penyidik Polda Maluku Utara dan berharap proses hukum dapat segera diselesaikan.
Sekjen Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia (APMI), Muharzi Hasril mendukung langkah hukum K-Vision untuk menciptakan iklim dan kompetisi usaha yang sehat di bidang penyiaran. Ia mengingatkan bahwa setiap orang dilarang meredistribusi siaran tanpa izin dengan tujuan komersial. Tindakan pidana dapat dikenakan bagi pihak yang melanggar aturan tersebut.
Langkah hukum yang diambil oleh K-Vision harus disambut dengan baik, dan diharapkan agar LCO mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Segala bentuk perbuatan menyiarkan dan/atau mendistribusikan tayangan ilegal tanpa izin adalah tindakan pidana sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.