portal berita online terbaik di indonesia
Berita  

KPK Diminta Usut Biaya Demurrage Rp350 Miliar Beras Bulog

Pakar Hukum Pidana UBK, Hudi Yusuf meminta KPK mengusut biaya demurrage (denda) sebesar Rp350 miliar akibat tertahannya beras impor sebanyak 490 ribu ton di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengetahui apakah ada perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang dalam pengaturan bongkar muat barang di pelabuhan.

“Hudi menganggap pentingnya proses hukum yang dilakukan KPK karena biaya demurrage sebesar Rp350 miliar ini berdampak pada kehidupan banyak orang. Salah satu dampaknya adalah kenaikan harga beras yang akan memberikan beban bagi rakyat,” kata Hudi.

Hudi juga mengungkapkan kekhawatirannya terkait dengan kemungkinan adanya rekayasa dalam tertahannya beras impor sebanyak 490 ribu ton di kedua pelabuhan tersebut. Ia mempertanyakan kemampuan Bulog yang seharusnya sudah berpengalaman dalam mengatur jadwal angkut dan bongkar muat, namun masih terjadi kesalahan.

“Informasi yang didapat menyebutkan bahwa sebagian beras impor telah keluar dari Pelabuhan Tanjung Priok dengan bantuan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat kunjungan kerja ke pelabuhan. Saat ini, barang tersebut sudah berada di gudang Bulog,” tambahnya.