Ibu Pegi Setiawan, Kartini, telah pergi ke Mahkamah Agung (MA), di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, pada hari Kamis (20/6/2024). Kartini didampingi oleh kuasa hukum Pegi, Toni RM.
Toni menjelaskan bahwa tujuan kedatangannya bersama keluarga Pegi adalah untuk meminta MA melalui lembaga pengawasan mengawasi jalannya proses praperadilan yang akan berlangsung pada pekan depan.
“Kami perlu menyampaikan permintaan kepada MA agar proses sidang praperadilan Pegi Setiawan berjalan secara fair dan objektif, sehingga hakim dapat membuat keputusan yang adil berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan,” kata Toni kepada wartawan di MA.
Toni juga menjelaskan bahwa permohonan ini diajukan karena kekhawatiran mereka bahwa Pegi Setiawan bukanlah pelaku yang sebenarnya. Menurutnya, DPO (Daftar Pencarian Orang) adalah Pegi alias Perong, bukan Pegi Setiawan. Mereka meragukan cukupnya alat bukti yang dimiliki oleh penyidik.
“Kami mengajukan praperadilan karena khawatir PN Bandung tetap akan menetapkan Pegi sebagai tersangka meskipun menurut kami alat buktinya tidak memadai. Ada beberapa syarat formal lainnya, termasuk apakah pemeriksaan saksi dilakukan sebelum penetapan tersangka atau tidak,” ujar Toni.
Menurutnya, kliennya bukan buronan dalam kasus pembunuhan Vina. “DPO adalah Pegi alias Perong. Jika Pegi alias Perong ditangkap, itu sah-sah saja, tetapi ini orang yang berbeda. Jika orang yang berbeda dicurigai, seharusnya dilakukan pemanggilan terlebih dahulu, karena orang tersebut berbeda dengan Pegi alias Perong. Namun dalam kasus ini, penangkapan dilakukan secara langsung,” tambahnya.