Satgas Pemberantasan Judi Online Polri akan menjerat bandar judi online dan operator dengan pasal TPPU
Satgas Pemberantasan Judi Online Polri mengatakan akan menjerat para bandar judi online dan operator dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal itu disampaikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada, bahwa lewat penerapan pasal TPPU tersebut nantinya penyidik juga akan melakukan pelacakan terhadap seluruh aset milik pelaku.
Menurut Wahyu melakukan penyelidikan aset dari hasil judi online tersebut tidaklah mudah. Sebab banyak pelaku menyamarkan uang hasil judi online lewat pelbagai modus seperti uang kripto.
Sebelumnya, Wahyu menjabarkan terdapat 318 kasus tindak pidana perjudian online yang berhasil diungkap selama periode 23 April hingga 17 Juni 2024. Dari total 318 kasus judi online yang tersebar di pelbagai wilayah itu, terdapat 464 pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mantan Asisten Kapolri Bidang SDM itu menjelaskan dari berbagai kasus yang berhasil diungkap pihaknya juga turut menyita barang bukti uang sebesar Rp67,5 miliar.
Selain itu, ia mengatakan penyidik turut memblokir total 257 rekening bank dan 296 kartu ATM yang terkait aktivitas perjudian. Serta barang bukti 494 unit HP dan 36 unit laptop yang digunakan untuk mengoperasikan perjudian.
“Sesuai dengan arahan dari Bapak Presiden dan Kapolri, pengungkapan judi online ini merupakan wujud komitmen Polri untuk melindungi masyarakat menuju Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.