loading…
Pengacara tersangka Pegi Setiawan, Deolipa Yumara menyikapi ancaman dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice yang dialami ayah kliennya, Rudi Irawan. Pegi merupakan tersangka kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon. Foto: Ist
Menurut dia, ada tudingan Rudi berupaya menutupi keberadaan Pegi dengan mengganti nama anaknya terkait kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon. Apalagi dikaitkan dengan upaya Rudi menghalangi penyidik dalam proses penyidikan.
Jebolan Universitas Hukum UI yang mengawali karier pengacara di tahun 1988 ini membeberkan penerapan Pasal 221 KUHP untuk menjerat Rudi tidaklah mendasar. Justru di pasal itulah ayah Pegi aman dari jeratan kepolisian.
“Barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan UU terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian. Kemudian, diancam pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta,” ujar Deolipa menjabarkan bunyi Pasal 221 ayat 1 saat ditemui di Jakarta, Senin (24/6/2024).
Pada ayat 2 memiliki pengecualian dari ayat sebelumnya. Bunyi aturan di atas tidak berlaku bagi orang yang melakukan perbuatan tersebut dengan maksud menghindarkan atau menghalaukan bahaya penuntutan terhadap seorang keluarga sedarah atau semenda garis lurus atau dalam garis menyimpang derajat kedua atau ketiga atau terhadap suami/ istrinya atau bekas suami/istrinya.
“Artinya, bapaknya Pegi aman-aman saja,” kata praktisi hukum ini.
Meski demikian, dia tak mempermasalahkan pemeriksaan Rudi di Polda Jawa Barat. Baginya, hal itu bagian dari tugas penyidik. Namun, dia meminta polisi berhati-hati apalagi menetapkannya tersangka dalam obstruction of justice.
“Mungkin mencari keterangan saja saat terduga Pegi melakukan kejahatan. Tapi, rasanya susah juga mendapatkan keterangan,” ucapnya.
Sebelumnya, polisi memeriksa dugaan upaya perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) yang dilakukan ayah Pegi berupa menyembunyikan dan mengganti nama tersangka.
Di tempat terpisah, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan, tak menutup kemungkinan adanya pengusutan obstruction of justice terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
(jon)