portal berita online terbaik di indonesia
Berita  

Surat Tuntutan SYL Setebal 1.576 Halaman, Diangkut Pakai Troli

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan surat tuntutan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL), mantan Menteri Pertanian, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jumat (28/6/2024). Surat tuntutan SYL disiapkan oleh JPU dengan ribuan halaman.

Tebalnya surat tuntutan tersebut terlihat saat JPU memasuki ruang sidang M Hatta Ali di PN Jakpus sekitar pukul 13.45 WIB. Seorang JPU membawa sebuah troli yang memuat boks berisi surat tuntutan SYL.

Setelah tiba di meja sidang, JPU membuka boks dan menempatkan surat tuntutan tersebut di meja. Meskipun surat tuntutan SYL sangat tebal, JPU meminta untuk hanya membacakan poin-poin pentingnya saja. Surat tuntutan tersebut memiliki 1.576 halaman.

Majelis hakim mengabulkan permintaan JPU tersebut dan pembacaan surat tuntutan pun dilanjutkan. SYL didakwa telah melakukan korupsi dengan meraih uang sebesar Rp44,5 miliar terkait kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.

JPU yakin bahwa SYL melakukan perbuatan yang merugikan bersama dengan mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono, dan mantan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta. Uang tersebut dikumpulkan dalam periode 2020-2023.