portal berita online terbaik di indonesia

DPRD Kabupaten Pangandaran Tetapkan Rekomendasi Terhadap LHP BPK RI Tahun 2023

DPRD Kabupaten Pangandaran Tetapkan Rekomendasi Terhadap LHP BPK RI Tahun 2023

DAILYPANGANDARAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran telah menetapkan rekomendasi terkait Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran tahun 2023.

Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna yang diselenggarakan pada hari Rabu (19/6) kemarin. Rekomendasi tersebut berdasarkan pembahasan yang dilakukan oleh Panitaia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Pangandaran.

Anggota Pansus III DPRD Kabupaten Pangandaran, Solihudin, menyatakan bahwa terdapat 9 rekomendasi yang disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Pangandaran, yang meraih predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Hasil Pemeriksaan BPK RI.

Pertama, Pemerintah Daerah Pangandaran diharapkan untuk merasionalisasi anggaran pada tahun 2024. Selanjutnya, Pemerintah Daerah diminta untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Selain itu, pemerintah daerah diimbau untuk segera menyelesaikan piutang PBB P2, melakukan digitalisasi pembayaran pajak, PBB P2, dan retribusi daerah. Diperlukan peningkatan kapasitas pengelolaan anggaran yang berkoordinasi dengan lembaga pendidikan dan pelatihan BPK.

Selanjutnya, perlu dilakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan yang didukung dengan sistem pengendalian intern (SPI) yang efektif dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemerintah daerah juga diharapkan untuk mengikuti rekomendasi BPK sesuai dengan batas waktu yang berlaku. Jika dalam 60 hari pemerintah daerah belum melakukan tindak lanjut terhadap rekomendasi BPK RI, DPRD akan meminta BPK RI untuk melakukan klarifikasi secara menyeluruh sesuai kewenangannya.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, M Taufiq, menyampaikan bahwa langkah selanjutnya setelah penetapan rekomendasi ini adalah melaksanakan rapat dengan pihak eksekutif, yaitu Pemerintah Kabupaten Pangandaran, untuk menyerahkan rekomendasi dari DPRD.

DPRD juga akan melakukan pengawasan terhadap tindak lanjut Pemerintah Kabupaten Pangandaran atas Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI tahun 2023.

Source link

Exit mobile version