Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memutuskan untuk secara tetap memberhentikan Hasyim Asy’ari dari jabatannya sebagai Ketua sekaligus Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini merupakan hasil dari sidang putusan terkait kasus dugaan tindak asusila yang dilakukan Hasyim Asy’ari terhadap anggota PPLN Den Haag, Belanda. DKPP menyetujui seluruh permohonan dari pihak yang mengadukan kasus ini.
“Dua, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis Sidang DKPP, Heddy Lugito. Selain itu, DKPP juga meminta Presiden Joko Widodo melaksanakan putusan ini dalam waktu 7 hari sejak pembacaan putusan tersebut. Bawaslu juga diminta untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Hasyim Asy’ari terpilih sebagai Ketua KPU periode 2022-2027 melalui rapat pleno yang berlangsung kurang dari 1 menit. Dia adalah seorang Doktor Sosiologi Politik yang sebelumnya telah menjabat sebagai komisioner KPU periode 2017-2022. Sebagai seorang akademisi, Hasyim juga pernah menjadi dosen hukum di Universitas Diponegoro, Semarang.
Selain itu, Hasyim aktif dalam berbagai organisasi, termasuk Nahdlatul Ulama (NU) dan Ikatan Putera Nahdlatul Ulama (IPNU) Cabang Kudus. Dia juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Pengurus Wilayah Gerakan Pemuda (GP) Ansor Jawa Tengah. Di samping itu, Hasyim juga merupakan anggota berbagai asosiasi ilmu sosial dan politik di Indonesia.
Putusan DKPP ini menandai akhir dari karier Hasyim Asy’ari sebagai Ketua KPU, setelah terbukti melakukan pelanggaran etika berat terhadap seorang anggota PPLN. Langkah tegas DKPP diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pejabat publik lainnya agar menjaga etika dan integritas dalam menjalankan tugas mereka.