portal berita online terbaik di indonesia
Berita  

KPK Sebut Bansos Presiden yang Dikorupsi Sebanyak 6 Juta Paket

KPK Sebut Bansos Presiden yang Dikorupsi Sebanyak 6 Juta Paket

loading…

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan, bansos presiden yang diduga dikorupsi sebanyak enam juta paket. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) presiden yang terjadi pada periode 2020 saat penanganan pandemi Covid-19. KPK menyebut ada sekitar 6 juta paket bansos yang dikorupsi.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan, bansos presiden yang diduga dikorupsi sebanyak enam juta paket. “Tahap tiga, lima, dan enam. Per tahap itu kurang lebih sekitar dua juta paket. Jadi kalau tiga tahap itu, dikalikan dua juta, sekitar enam juta paket (bansos),” kata Tessa, Kamis (4/7/2024).

Sebelumnya, KPK memperkirakan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi bantuan bansos presiden untuk penanganan Covid-19 mencapai Rp250 miliar. Jumlah kerugian ratusan miliar itu dalam tiga tahap pembagian yang ditujukan untuk warga Jabodetabek.

“Potensi kerugian negara banpres sebesar kurang lebih Rp250 miliar untuk tahap 3, 5, dan tahap 6,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Senin, 1 Juli 2024.

Adapun modus dugaan korupsi ini berupa mengurangi kualitas dari sejumlah bahan pokok yang dibagikan. Isi dari bantuan tersebut berupa beras, minyak goreng, biskuit, dan beberapa bahan pokok lainnya.

Sebagai informasi, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan bansos presiden. Dugaan bansos yang dikorupsi ini terjadi pada 2020 saat penanganan pandemi Covid-19. “Ini merupakan pengembangan perkara distribusi bansos yang baru diputus oleh Pengadilan Tipikor. Ini dalam rangka pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos tahun 2020,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Selasa, 25 Juni 2024.

Tessa menjelaskan kasus ini bersamaan dengan diusutnya kasus korupsi pengadaan bansos untuk keluarga penerima harapan (PKH). Sehingga, kata dia, kasus ini tidak diusut berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan itu.

(cip)