Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) memberikan keterangan kepada media terkait perubahan nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) di Kantor MUI Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2024).
JK menilai perubahan tersebut bukan mengembalikan ke masa Orde Baru. DPA merupakan salah satu lembaga yang ada di era Presiden Soeharto.
“Ah saya kira tidak ada urusan Orde Baru, Orde Lama, itu tergantung konstitusi itu,” kata JK di kantor MUI Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2024).
JK mengingatkan agar perubahan UU itu tidak sampai melanggar konstitusi. “Ya kan kita ikut konstitusi. Konstitusi mesti diubah dulu. karena itu konstitusi disitu diaturnya atau UU Wantimpres kalau Wantimpres kan dulu mengganti itu sebenarnya fungsi DPA,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengungkap substansi revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres. Salah satu perubahan yang diungkap adalah mengubah nomenklatur lembaga tersebut menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
“Perubahan yang ada di dalam sini itu hanya terkait soal pertama menyangkut soal perubahan nomenklatur, yang tadinya itu Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Agung,” kata Supratman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2024).