portal berita online terbaik di indonesia
Berita  

Empat Pejabat Askrindo Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Empat Pejabat Askrindo Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Loading…

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menetapkan empat pejabat PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Keempat pejabat tersebut diduga melakukan tindakan merugikan dalam proses penerbitan jaminan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBD) PT Kalimantan Sumber Energi (PT KSE) oleh PT Askrindo pada periode 2018-2021.

“Keempat tersangka telah ditetapkan dalam kasus dugaan tindak korupsi di PT Askrindo pada tahun 2018-2021,” kata Aspidsus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Syarief Sulaeman Nahdi kepada media, Kamis (18/7/2024).

PT Askrindo merupakan perusahaan asuransi yang berfokus pada produk asuransi kredit untuk memberikan jaminan atau kompensasi atas keterlambatan pembayaran yang dilakukan oleh perbankan maupun non perbankan terhadap UMKM.

Keempat tersangka tersebut, yaitu AH, AKW, DAS, dan AR diduga melakukan kesepakatan buruk dalam proses penerbitan jaminan SKBD PT KSE di PT Askrindo selama periode 2018-2021.

Peran AH sebagai Pimpinan PT Askrindo Kantor Cabang Utama (KCU) Jakarta Kemayoran periode 2018-2019, telah menggunakan dokumen yang tidak lengkap dalam pengajuan Kontra Bank Garansi untuk kepentingan PT KSE yang dimiliki oleh tersangka AR.

Sementara itu, AKW selaku Kepala Bagian Pemasaran PT Askrindo KCU Jakarta Kemayoran periode 2018-2019 dan Pimpinan PT Askrindo KCU periode 2019-2020, diduga memerintahkan tersangka AR untuk memecah pengajuan Kontra SKBDN senilai Rp170 miliar menjadi lima permohonan.

“Pemecahan pengajuan Kontra SKBDN senilai Rp170 miliar menjadi 5 permohonan dilakukan agar batas kewenangan hingga Kepala Divisi UWS Kantor Pusat PT Askrindo,” ungkap Syarief.